Anggota Dprd Gunungkidul Viral
Dapil V (Kapanewon Paliyan, Panggang, Saptosari,Tanjungsari, dan Purwosari)
Liputan6.com, Gorontalo - Rapat pembahasan anggaran antara DPRD Kabupaten Gorontalo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwarnai ketegangan.
Hal itu setelah Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Anton Abdullah, meluapkan kemarahan di tengah forum, Selasa (12/11/2024). Insiden ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, memperlihatkan Anton yang terlihat menunjuk anggota lain dan memukul meja, menyebabkan suasana rapat sempat terhenti sementara.
Anton menyampaikan kekecewaannya terkait adanya dugaan pertemuan yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD di luar forum resmi, malam sebelum rapat pembahasan anggaran tersebut.
Ia menyesalkan adanya pertemuan itu yang diduga melibatkan anggota badan anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD tanpa sepengetahuannya.
Dalam video yang tersebar, Anton tampak emosi, hingga mendorong berkas-berkas yang ada di depannya dan menjatuhkan mikrofon yang digunakannya.
"Kalian sudah buat pertemuan di luar," ujarnya sambil meninggalkan ruang rapat dengan wajah marah, meskipun telah berusaha ditenangkan oleh pimpinan rapat.
Kemarahan Anton ini diduga dipicu oleh keputusan-keputusan terkait alokasi anggaran yang telah dibahas oleh anggota DPRD lain di luar forum resmi.
Menurutnya, hal itu mungkin tidak sesuai dengan prosedur yang transparan. Pimpinan rapat berusaha mengendalikan situasi, tetapi Anton tetap bersikukuh bahwa langkah anggota lain yang mengadakan pertemuan di luar rapat resmi adalah keliru.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Gorontalo belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait insiden tersebut.
) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan dan menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DI Yogyakarta. DPRD Kabupaten Gunungkidul merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali, beranggotakan 45 orang wakil rakyat yang terpilih dari 5 daerah pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pemilihan DPRD Kabupaten Gunungkidul dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Berikut ini daftar anggota
berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
Momen pelantikan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul periode 2024-2029. Dok. Istimewa
Gunungkidul: Sebanyak 45 caleg terpilih mengucap sumpah janji menjadi anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Periode 2024-2029. Puluhan wakil rakyat tersebut dilantik pada Senin, 12 Agustus 2024. Partai NasDem dan PDI Perjuangan menempatkan 8 wakilnya di kursi wakil rakyat di Kabupaten Gunungkidul. Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan 45 anggota legislatif terlantik itu diputuskan ada dua orang diamanahi menjadi pimpinan sementara, yakni Agus Joko Kriswanto (PDI Perjuangan) dan Heri Purwanto (Partai NasDem). "Pemilihan pimpinan sementara ditentukan berdasarkan perolehan kursi mayoritas," kata Purwono. Aturan yang Purwono maksud yakni Pasal 165 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pemutusan Agus Joko sebagai ketua sementara dan Heri wakil sementara telah dilakukan secara mufakat.
"Meskipun, keduanya memiliki jumlah kursi yang sama tetapi suara terbanyak ada di PDIP. Dan, sebelumnya kedua partai ini sudah berdiskusi dan membuat surat keputusan di masing-masing tingkat DPP," kata dia.
Ia mengungkapkan pimpinan sementara DPRD tersebut akan bekerja sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/kota pada ayat (3). Pimpinan sementara itu akan memimpin proses pembentukan alat kelengkapan dewan.
Berikut daftar nama-nama anggota DPRD Gunungkidul periode 2024-2029 berdasarkan Dapil:
1. Rian Eko Wibowo (NasDem)
2. Arief Gunadi (PKB)
3. Heri Nugroho (Golkar)
5. Supriyani Astuti (Demokrat)
6. Rida Musthofa (Gerindra)
8. Hanif Afadil Darojat (PKB)
2. Angga Sandy Farisma (Gerindra)
4. Bowo Sutrisno (Golkar)
6. Mega Nusantara Wati (PDIP)
7. Eko Rustanto (Demokrat)
2. Eckwan Mulyana (Gerindra)
3. Untung Ardyanto (PDIP)
4. Silvia Mega Harminanda (NasDem)
5. Ari Wibowo (NasDem)
6. Sugeng Nurmanto (PAN)
7. Dwi Wahyu Asmorowati (PKB)
8. Lazarus Arintoko (PDIP)
9. Wahyu Suharjo (PKS)
10. Singgih Murdianto (Golkar)
2. Wiwik Widiastuti (PAN)
3. Sigit Subarno (PDIP)
4. Heri Purwanto (NasDem)
5. Maryanta (Gerindra)
6. Agus Joko Kriswanto (PDIP)
7. Anti Kumala Sari (Golkar)
8. Ibnu Sugeng Riyanto (PKB)
1. Wulan Tustiana (NasDem)
2. Ery Agustin (Golkar)
4. Endang Sri Sumiryatini (PDIP)
6. Tejo Ari Wibowo (PDIP)
8. Riza Rais (Gerindra)
9. Zainal Abidin (PKS)
KPU Gunungkidul menetapkan 45 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024. Sidang pleno penetapan tersebut lebih awal daripada Kabupaten Kulon Progo dan Kota Jogja.
Diketahui sidang pleno terbuka tersebut dilakukan di Hotel Santika, Playen, Kamis (2/5) malam. Sidang pleno juga diselenggarakan oleh dua kabupaten lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Bantul dan Sleman.
"Ada tiga kabupaten yang sidang pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten," jelas Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara, Supami, kepada detikJogja melalui telepon, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak serentaknya sidang pleno di kabupaten dan kota se-DIY itu karena terdapat Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kulon Progo dan Kota Jogja.
"Kan ada yang kabupaten yang ada PHPU. Artinya masih menunggu sampai selesai. Gunungkidul, Bantul, dan Sleman tidak ada PHPU. Jadi bisa dilakukan penetapan setelah ada surat dari KPU RI," katanya.
Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Supami mengatakan, anggota legislator yang ditetapkan harus menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.
"Ada 45 anggota dan kursi dewan yang ditetapkan oleh KPU Gunungkidul. Jadi sebenarnya di PKPU 6 tahun 2024 kaitannya dengan pelantikan, sebelum pelantikan itu maksimal 21 hari harus melaporkan LHKPN," tuturnya.
Jika ada anggota dewan terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, ungkap Supami, maka nama anggota tersebut tidak akan diusulkan. Tanda terima pelaporan LHKPN harus disetorkan ke KPU 21 hari sebelum anggota terpilih dilantik.
"Sebelum disampaikan, kita mengusulkan nama-nama tersebut ke Gubernur melalui Bupati. Nanti si calon terpilih yang sudah ditetapkan KPU, mereka harus menyampaikan harta kekayaannya," ucap Supami.
"Tanda terima laporan kekayaan harus diterima KPU kabupaten 21 hari sebelum pelantikan. Calon terpilih yang tidak melaporkan LHKPN, KPU tidak mencantumkan namanya (untuk dilantik)," lanjutnya .