Gambar Udang Kolok Kolok

Gambar Udang Kolok Kolok

Belanja di App banyak untungnya:

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Nampaknya seperti anda telah menyalahgunakan ciri ini dengan pergi terlalu cepat. Anda telah disekat sementara waktu daripada menggunakannya.

SINTANG | SenentangNews.com- Nasib sial dialamai dua bandar judi kolok-kolok, yakni Andi (36) Asal Sungai dan Y.Dano (38) asal Suak Terentang desa Engkersik. Keduanya harus berurusan dengan polisi saat membuka lapak judi kolok-kolok di Lapangan Sepak Bola, Desa Sungai Sambang, Sekadau Hulu, belum lama ini.

"Dua pelaku tersebut adalah Andi Y. Dano, selain itu kita juga sudah memeriksa Adi warga Sekadau dan Dimas. Saksi saat di grebek berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kasat Reskrim IPTU, Muhamad Resky,SIK kemarin.

Saat di grebek lanjut Kasat kedua tersangka sedang bermain judi di lapangan sepak bola desa Sungai Sambang kecamatan Sekadau hulu, atas laporan warga petugas langsung menuju TKP kemudian mengaman dua orang tersangka dan barang bukti.

Penangkapan dilakukan tim Ospnal Sat Reskrim Polres Sekadau, dibantu kepolisian dan Polsek Sekadau Hulu. Saat penangkapan, ada beberapa warga yang tengah bermain, langsung berhamburan melihat kedatangan petugas.

Dikatakan Resky, dari penangkapan tersebut, jajarannya menyita lapak kolok-kolok, tiga dadu, ember untuk menggoncang dadu serta satu unit handphone. “Kita juga berhasil menyita uang tunai Rp1.706.000,” katanya.

Atas perbuatannya keduanya di jerat dengan dijerat pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancamannya di bawah lima tahun penjara (tjo)

Penyakit masyarakat atau penyakit sosial sangat bertentangan dengan norma dan aturan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bentuk perilaku yang dianggap sebagai penyimpangan merusak dan mempengaruhi fungsi dari kontrol sosial serta dinamika kehidupan masyarakat untuk berkembang kearah yang lebih maju. Seperti salah satu contoh yaitu perjudian kolok-kolok yang dilakukan masyarakat Kecamatan Sungai Ambawang.

Di Kecamatan Sungai Ambawang ini, masalah perjudian menurut penulis semakin mengkhawatirkan. Adanya perjudian kolok-kolok  ini hanyalah salah satu dari sekian banyak judi yang ada dan beraneka ragam. Tentunya jika dibiarkan secara terus-menerus, akan menjadi sesuatu hal yang sangat buruk. Dan lebih parahnya lagi bahwa anak-anak di daerah ini bila dilihat dari tingkat pendidikannya yang melakukan perjudian rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA yang masih dibawah umur berusia antara 10-16 tahun yang sering melakukan permainan ini. Biasanya taruhan kolok-kolok yang dilakukan oleh anak mulai dari Rp 1.000,00, Rp 2.000,00, Rp 5.000,00, Rp 10.000,00 hingga Rp. 20.000,00 paling besar.

Dalam penelitian ini adapun metode yang dipergunakan adalah Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan melihat, mengamati serta menganalisa fakta-fakta yang ada di lapangan sebagai mana adanya.

Berdasakan pengamatan penulis melalui observasi dan wawancara serta terlibat langsung dari kasus perjudian Kolok-kolok di Kecamatan Sungai Ambawang bukanlah hal yang tertutup dan oleh karena itu kejahatan di daerah ini terutama perjudian masih belum terungkap dan masih menyisakan tanda tanya dari kalangan masyarakat yang kontra terhadap kejahatan ini serta ketegasan dari aparat dan pemerintah yang berwenang walapun mereka tahu bahwa perjudian di kawasan ini benar-benar ada dan sering terjadi.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis bahwa sangat jelas bahwa faktor lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat serta lingkungan pergaulan sangat dominan sekali mempengaruhi agar anak dapat melakukan permainan judi kolok-kolok serta kurangnya ketegasan Aparat dalam menangani kasus ini.

Keyword : anak, Perjudian Kolok-kolok