Makan Uang Riba Menurut Islam
APAKAH judi itu termasuk riba? Begini penjelasannya menurut Islam. Sangat penting diketahui kaum Muslimin supaya bisa menghindarinya.
Sebagaimana telah Okezone himpun, judi dan riba adalah dua hal berbeda, tapi merupakan perbuatan yang hukumnya haram dan dilarang menurut Islam.
Ulama besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengungkapkan bahwa riba lebih parah dibanding judi. Ia berkata, "Haramnya riba lebih parah daripada haramnya maysir (judi) karena riba itu mengambil keuntungan dari orang yang susah yang sebenarnya butuh pertolongan. Adapun judi itu bisa jadi mendatangkan keuntungan, bisa jadi tidak. Dalam judi, jika bernasib baik maka bisa untung dan bisa jadi sebaliknya (rugi)." (Lihat kitab Majmu Fatawa, 20:341)
Sementara Ustadz Dr Zainal Abidin Lc MA, seperti dikutip dari laman Solusi Hijrah, memaparkan sejumlah alasan dosa riba lebih berat daripada dosa judi, yakni:
1. Pengembang riba pasti dapat keuntungan. Sedangkan pemain judi kadang untung, kadang buntung.
2. Pengembang riba mendapat keuntungan di atas penderitaan orang. Pemain judi mendapat keuntungan dari lawan judinya.
3. Keuntungan riba dari orang yang membutuhkan (terlilit utang). Hadiah judi dari orang yang kelebihan harta.
4. Riba merupakan lambang kezaliman orang kaya terhadap orang miskin.
5. Riba merupakan bentuk eksploitasi dan penindasan orang kaya terhadap orang miskin.
Judi dalam Islam dikenal sebagai maysir. Judi hukumnya judi adalah haram dan sangat dilarang karena dampak negatifnya yang luas.
Judi adalah tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah: 90)
Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.
Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ
Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)." (QS Al Maidah: 91)
Selanjutnya juga dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 91:
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ
"... dan menghalangi kamu dari mengingat Allah ..." (QS Al Maidah: 91)
Islam memberikan alasan mengapa judi hukumnya haram, yakni:
1. Memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Pekerjaan nekat kerap kali terjadi pada para pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, terlebih apabila mengalami kekalahan. Maka itu, sangat beralasan harus menjauhkan diri dari perjudian.
2. Membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah Subhanahu wa ta'ala. Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah. Pada akhirnya mampu merusak akhlak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap untuk mendapat kemenangan.
3. Menimbulkan kemiskinan. Banyak kekalahan yang dialami orang yang berjudi, menjadikannya terus-menerus penasaran dan berharap menang. Oleh sebab itu, tidak segan-segan menaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut.
4. Merusak rumah tangga. Akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya. Hingga akhirnya dia melupakan kewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya.
Kemudian azab atau balasan bagi pelaku judi adalah siksa neraka yang amat pedih. Berjudi menurut Islam termasuk kategori dosa besar dan pelaku dosa besar akan ditempatkan di neraka jahannam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 219:
۞ يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.' Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219)
Menakutkannya neraka jahannam disebutkan dalam hadits berikut, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ سَمِعَ وَجْبَةً فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « تَدْرُونَ مَا هَذَا ». قَالَ قُلْنَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « هَذَا حَجَرٌ رُمِىَ بِهِ فِى النَّارِ مُنْذُ سَبْعِينَ خَرِيفًا فَهُوَ يَهْوِى فِى النَّارِ الآنَ حَتَّى انْتَهَى إِلَى قَعْرِهَا ».
Artinya: "Kami dulu pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tiba-tiba terdengar suara sesuatu yang jatuh. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lantas bertanya, 'Tahukah kalian, apakah itu?' Para sahabat pun menjawab, 'Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.' Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menjelaskan, 'Ini adalah batu yang dilemparkan ke dalam neraka sejak 70 tahun yang lalu dan batu tersebut baru sampai di dasar neraka saat ini'." (HR Muslim nomor 2844)
Penyebutan jahannam seperti dalam ayat:
إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar." (QS Al Buruj: 10)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Dilansir laman Konsultasi Syariah, hukum riba menurut Islam adalah haram. Dilarangnya riba berdasarkan firman-firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda-sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, antara lain sebagai berikut:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ البقرة: 275-276
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa." (QS Al Baqarah: 275–276)
Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS Ali Imran: 130)
Juga dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu bahwasannya ia menuturkan:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم
Artinya: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, 'Mereka itu sama dalam hal dosanya'." (HR Muslim)
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam juga bersabda tentang dahsyatnya dosa riba:
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
Artinya: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman. Syekh Al Albani dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih)
Dari Al Bara bin Azib, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الرِّبَا اثنان وسبعون بابًا، أدناها مثل إتيان الرجل أمَّه، وإن أرْبَى الربا استطالة الرجل في عرض أخيه
Artinya: "Riba memiliki 72 pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya." (HR Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah nomor 1871)
Wallahu a'lam bisshawab.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Harta sangat penting untuk dibahas sesuai ajaran Islam. Harta memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim atau muslimah. Islam sangat memperhatikan tiga aspek mengenai harta. Pertama darimana harta didapat, kedua bagaimana proses dalam mendapatkan harta tersebut.Ketiga adalah untuk apa harta tersebut digunakan. Harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan penuh keberkahan tidak hanya memberikan manfaat di dunia, tetapi juga menjadi bekal unuk kehidupan di akhirat kelak. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan pentingnya memperoleh harta dari sumber yang halal dan menghindari segala bentuk transaksi yang meragukan atau haram, seperti judi online danpinjaman online (pinjol).Saat ini judi online (judol) dan pinjol menjadi trending dan banyak diminati. Akhirnya tidak sedikitsebagian masyarakat yang terjerat hutang pinjol sampai mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, karena ketidakmampuan membayar. Untuk itu sangat penting untuk disampaikan bahaya pinjol dan judol agar masyarakat memiliki pemahaman sertakepekaan terhadap bahayanya terutama merujuk pada syariat Islam.Rezeki yang Halal dan BerkahUmat muslim yang taat selalu mengharapkan mendapatkan rezeki yang halal dan berkah. Rezeki yang halal adalah harta yang diperoleh dengan cara yang dibenarkan oleh syariat Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, danjanganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”(QS. Al-Baqarah: 168)Ayat ini menegaskan pentingnya mencari rezeki dari sumber yang halal. Rezeki yang halal membawa keberkahan dalam hidup, menenangkan hati, dan menjauhkan kita dari berbagai musibah. Sebaliknya, rezeki yang diperoleh dari jalan yang haram, seperti yang didapat ketika melakukan judi online dan pinjol, tidak akan pernah membawa kebahagiaan sejati dan justru dapat mendatangkan malapetaka.Bahaya Judi Online dalam IslamMaysir atau judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, adalah perbuatan yang sangatdilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk)berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)Judi online, yang kini semakin marak dan mudah diakses melalui internet, memberikanancaman serius bagi masyarakat. Selain menjerumuskan seseorang ke dalam dosa, judi onlinejuga dapat menghancurkan perekonomian keluarga, merusak hubungan sosial, dan menimbulkanketergantungan yang sulit dihentikan.Studi yang dilakukan (Zurohman, 2016) menyatakan bahwa dampak judi online berpengaruh terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja, yakni nilai material ditandai dengan habisnya materi yang dimiliki, termasuk uang dan barang serta berpengaruh juga terhadap nilai keruhanian dengan meninggalkan kewajiban sholat, puasa serta melanggar norma-norma sosial di masyarakat seperti mabuk-mabukan.Pinjaman Online dan Riba dalam IslamFenomena pinjaman online atau pinjol yang saat ini marak memberikandampak buruk bagi masyarakat, meskipun tampak mudah dan praktis, sering kali pinjolmenjerumuskan dalam praktik riba yang dilarang Islam. Riba adalah tambahan atau bunga yang dikenakan pada pokok utang, dan ini merupakan salah satu dosa besar yang sangat dikecam dalam Islam. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda danbertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran: 130)Serta dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:“Riba itu mempunyai 70 macam dosa, yang paling ringan di antaranya adalah seperti seseorangyang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibn Majah)Dari kedua sumber hukum di atas, bisa disimpulkan bahwa riba sangat mengerikan danmemiliki efek yang luar biasa buruknya, dan salah satu faktor nasyarakat terjerat riba adalahkarena bertranaksi dengan pinjol. Dalam praktiknya pinjol sering kali menawarkan bunga sangattinggi yang pada akhirnya memberatkan peminjam dan menjebak mereka dalam lingkaran hutangyang sulit keluar. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan dalamIslam.Penelitian yang diterbitkan (Saepul Alam, 2023) menyimpulkan bahwa riba yang terdapatdalam pinjaman online secara nyata telah menimbulkan dampak buruk terhadap psikologismasyarakat. Psikologis buruk tersebut diantaranya adalah stess, depresi, panik, gelisah, malu,bingung, takut, tegang, dan menyesal. Akibat dari psikologis buruk ini telah menjadikan sebagiankorban untuk secara terpaksa melakukan bunuh diri.Menjaga Keberkahan dengan Menjauhi yang HaramSebagai muslim, menjaga keberkahan dalam harta adalah tanggung jawab kita. Ini bisadicapai dengan senantiasa memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengansyariat Islam. Menghindari judi online dan pinjol adalah langkah penting dalam menjagakeberkahan rezeki.Selain itu, penting bagi kita untuk selalu meningkatkan kesadaran diri dan keluarga akanbahaya dari perbuatan haram seperti judi dan riba. Pendidikan dan penanaman nilai-nilai Islamsejak dini adalah kunci untuk membentuk generasi yang memahami pentingnya harta yang halaldan menjauhi segala bentuk kemaksiatan.PenutupDalam kehidupan yang penuh dengan godaan dan tantangan ini, penting bagi kita untukselalu mengingat bahwa harta yang halal dan penuh berkah adalah sumber kebahagiaan sejati.Menghindari judi online dan pinjaman online yang riba adalah salah satu cara untuk menjagakeberkahan rezeki kita. Dengan demikian, kita dapat hidup dengan tenang, bahagia, dan diridhaioleh Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita petunjuk untuk selalu berada di jalan yangbenar dan meridhai setiap usaha kita dalam mencari rezeki yang halal. Aamiin.Penulis: Ryan Yuniawan, Tendik FIAI UII
Ustadz, kemanakah saya harus menyalurkan uang hasil riba yang saya dapatkan dari bunga bank? Saya bingung, jika bunga itu saya ambil itu haram dan hendaknya diapakan, namun jika tidak saya ambil khawatir malah menguntungkan bank. Mohon sarannya. Terimakasih.
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabatnya.
Sebelumnya kami mengucapkan, semoga Allah memberkahi keluarga serta harta Anda. Kami merasa ikut senang sekaligus bangga atas semangat Anda dalam usaha mengetahui hukum riba dan cara mengelola harta agar barokah dan halal. Di saat banyak manusia hari ini yang tidak memperdulikan dari manakah harta mereka dapatkan, apakah dari jalan yang halal atau haram? Persis dengan sabda Nabi saw:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram”. [HR Bukhari].
Semoga Allah Ta’ala semakin menambahkan keimanan dan hidayah-Nya kepada Anda serta membukakan pintu-pintu rizqi yang halal nan berkah.
Riba adalah kejahatan yang berakibat dosa besar Dan mendapat ancaman keras dari Allah swt, diantaranya firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah :278-279).
الرّبَا ثَلاَثَةٌ وَ سَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَ إِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ المُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya. Dan riba yang paling riba adalah kehormatan seorang muslim.” (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan Adz-Dzahabi).
Sikap Anda yang berusaha berlepas diri dari riba serta ingin lepas dari jerat-jeratnya merupakan Sikap seorang Muslim yang taat beragama. Dan kita memang berkewajiban untuk melepaskan harta riba, dan tidak dibenarkan untuk menggunakannya, baik dimakan atau digunakan untuk kepentingan lainnya.
Para ulama bersepakat bahwa harta yang didapatkan dengan Cara yang haram maka harta itu hukumnya haram digunakan dan haram untuk dimakan. Berdasarkan sabda Nabi saw:
إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya”. [HR Ahmad dan Ad Darimi].
Namun mereka berbeda pendapat tentang dikemanakan harta riba yang terlanjur kita peroleh?
Secara umum pendapat ulama’ terbagi menjadi dua kelompok besar:
Pertama: Mereka berpendapat; harta riba yang terlanjur kita dapatkan harus diinfaqkan dalam kepentingan masyarakat umum dan yang tidak terhormat, semacam pembangunan jalan raya, jembatan, jamban umum atau yang serupa. Tidak dibenarkan untuk membangun masjid, atau diberikan kepada faqir-miskin.
Kedua: mereka berpendapat harta riba dapat disalurkan pada kegiatan-kegiatan sosial yang kegunaannya dirasakan oleh masyarakat umum, misalnya untuk pembangunan madrasah, rumah sakit, panti dll, atau yang hanya dirasakan oleh sebagian orang saja. Misalnya dibagikan kepada fakir-miskin.
Dari kedua pendapat ulama di atas, pendapat kedua inilah yang lebih kuat, karena beberapa alasan berikut:
Harta ini haram bagi pelakunya dan tidak haram bagi orang lain yang mendapatkannya dengan jalan-jalan yang dibolehkan syariat (hadiah, jual-beli, shadaqah, pemberian dll). Sebab hukum asal dzat bendanya adalah halal. Dan juga berdasarkan kaidah sebagian ulama’ ahli fiqih:
تَغَيُّرُ أَسْبَابِ المِلْكِ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ تَغَيُّرِ الأَعْيَانِ
“Perubahan metode memperoleh suatu benda dihukumi sebagai perubahan benda tersebut.”
Jadi jika harta riba itu diberikan kepada fakir-miskin atau orang lain yang membutuhkan, berarti harta itu berpindah kepada mereka dengan cara-cara yang dibenarkan, bukan dengan cara riba yang haram. Sebab dahulu Nabi saw tetap berniaga (jual-beli dan akad lainnya) dengan orang-orang Yahudi, padahal beliau mengetahui bahwa kaum Yahudi mendapatkan sebagian hartanya dengan jual-beli babi, khamer, serta melakukan praktek riba.
Jadi kesimpulannya harta hasil haram (riba) tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, akan tetapi hendaknya disalurkan untuk kepentingan sosialisasi dan maslahat umum.
Adapun bunga bank, silakan diambil namun penggunaanya seperti penjelasan di atas, jangan ditinggal dan tidak diambil, karena jika tidak diambil akan menguntungkan bank dan semakin menguatkan eksiatensi bank ribawi, sedangkan kita dilarang ikut tolong-menolong dalam dosa. Wallahu a’lam bishshawab.
Angin menurut Islam dapat menyebabkan rahmat maupun azab. Al-Qur'an menggunakan dua kata untuk menyebut angin, yaitu al-rih atau al-riyah. Angin merupakan makhluk ciptaan Allah yang memiliki banyak fungsi bagi kehidupan di dunia. Dalam pengisahan, angin dingin yang mematikan orang-orang beriman akan menjadi salah satu tanda akan dimulainya hari kiamat.
Penyebutan kata angin di dalam Al-Qur'an terdapat sebanyak 14 kali di dalam 14 surah yang berbeda. Kata yang digunakan ialah al-rih atau al-riyah.[1] Penyebutan angin dalam bentuk tunggal menggunakan kata al-rih, sementara penyebutannya dalam bentuk jamak menggunakan kata al-riyah. Kata al-rih digunakan untuk angin yang menyebabkan kerusakan, kebinasaan dan azab. Sementara kata al-riyah digunakan untuk sekumpulan angin yang membawa rahmat berupa hujan.[2]
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 164, Allah menyatakan bahwa angin dikendalikan di antara langit dan Bumi. Pengendalian angin bersamaan dengan awan.[3]
Dalam Surah Al-Hijr ayat 22, Allah menyatakan bahwa angin berhembus untuk mengawinkan tumbuh-tumbuhan.[4] Ayat ini menjelaskan mengenai proses penyerbukan pada tumbuhan.[5]
Angin merupakan pembawa berita gembira sebelum terjadinya hujan yang merupakan rahmat dari Allah. Hal ini dinyatakan oleh Allah dalam Surah Al-A'raf ayat 57.[6] Peran angin dalam pembentuk awan dan hujan disebutkan dalam Surah Al-Hijr ayat 22.[7] Ayat ini menyatakan bahwa Allah merupakan pembuat angin yang menyebabkan hujan.[8] Dalam Surah Ar-Rum ayat 48, Allah menjelaskan awan bergerak karena hembusan angin yang mengenainya.[9] Angin ini merupakan kiriman dari Allah.[10] Pergerakan angin membuat bentuk awan membentang dan menggumpal atas izin Allah. Gumpalan awan ini yang kemudian membentuk awan hujan.[11]
Di dalam Al-Qur'an, angin dinyatakan mampu membantu manusia dalam menggerakkan kapal-kapal menuju ke negeri-negeri lain melalui jalur laut. Pernyataan ini ada di dalam Surah Yunus ayat 22 dan Surah Saba ayat 12.[12]
Fungsi angin sebagai tunggangan pernah diberikan oleh Allah kepada Nabi Sulaiman. Allah menjadikan angin sebagai salah satu makhluk yang menjadi bagian dari tentara Nabi Sulaiman. Penetapan angin sebagai tunggangan Nabi Sulaiman merupakan hasil dari permohonan ampunnya kepada Allah karena kecintaannya terhadap kuda sebagai tunggangannya.[13]
Allah menyatakan dalam Surah Az-Zariyat ayat 41 bahwa angin yang membinasakan dikirim oleh-Nya untuk membinasakan kaum 'Ad.[14] Kisah pembinasaan kaum 'Ad oleh Allah disebutkan dalam Surah Fusilat ayat 15–16. Alasan pembinasaan kaum ini karena menyombongkan diri dengan menyatakan kebesaran kaumnya dan mengingkari kebesaran Allah sebagai pencipta mereka. Angin yang menimpa kaum 'Ad datang dengan suara gemuruh. Angin ini menimpa kaum 'Ad selama beberapa hari.[15]
Hembusan angin dingin yang sangat gemulai pergerakannya dan segar rasanya merupakan salah satu tanda akan terjadinya hari kiamat. Angin ini dikirim oleh Allah untuk mematikan orang-orang yang beriman kepada Allah. Hembusan ini datang dari negeri Syam dan Yaman dan mengenai siapapun yang beriman meski keimanannya pada tingkatan yang terendah sekalipun. Akhirnya, di Bumi hanya tersisa manusia-manusia yang hanya berbuat kejahatan. Merekalah yang kemudian akan merasakan hari kiamat dengan tandanya yang terakhir. Tanda ini berupa api yang keluar dan mengurung mereka hingga sangkakala ditiup.[16]
Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan dengan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang pejabat Ditjen Pajak. Tentu saja kasus tersebut langsung membuat netizen marah dan mengecam tindakan tercela pejabat pajak tersebut.
Tidak hanya netizen, banyak pemuka agama yang menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri pernah menjelaskan bahaya uang haram dapat berdampak ke moral dan keluarga.
Lantas, apa saja bahaya uang haram dalam pandangan Islam? Yuk, mari kita simak penjelasan bahaya uang haram menurut Islam berikut ini!
Tidak mendapat keberkahan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa orang yang mendapatkan harta haram imannya akan lemah dan tidak mendapatkan keberkahan, sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Washiyat Al-Musthafa yang berbunyi,
“Wahai Ali, orang mukmin akan selalu bertambah (kuat) agamanya selama ia tidak memakan yang haram. Dan barangsiapa meninggalkan (menjauhi) ulama, maka hatinya akan mati, dan buta dalam melaksanakan taat kepada Allah.”
Sering memakan uang haram juga mengakibatkan hilangnya rasa syukur terhadap nikmat yang sudah diberikan. Orang tersebut akan selalu merasa kurang dan tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya.
Rasulullah SAW pun juga mewanti-wanti Ali bin Abi Thalib akan bahaya tersebut dalam kitab Washiyat Al-Mustahafa, yakni
"Wahai Ali, barang siapa yang makan makanan syubhat, maka agamanya akan syubhat dan hatinya akan menjadi gelap (maksudnya orang yang makan syubhat hatinya tidak akan bisa menerima nasihat agama sehingga gelap hatinya). Dan barang siapa yang makan makanan haram maka akan mati hatinya, ringan agamanya (menyepelekan agama), lemah keyakinannya, doanya akan terhalang dan sedikit ibadahnya.”
Mengundang murka Allah SWT
Di laman Dompet Dhuafa juga dijelaskan memakan harta haram dapat memicu murka Allah SWT, seperti yang dicantumkan dalam Washiyat Al-Musthafa karya Syekh Abdul Wahab. Di buku tersebut, bahaya uang haram menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
“Wahai Ali, jika Allah marah kepada seseorang maka Allah akan memberinya rezeki yang haram. Dan ketika Allah semakin marah kepada seseorang hamba maka Allah akan mewakilkan (memberi kuasa) kepada setan untuk menambah rezekinya dan menemaninya, menyibukannya dengan dunia serta melupakan agama. Memudahkan urusan dunianya dan setan berkata (menggoda dengan kalimat): Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Ibadahnya sulit diterima
Berdasarkan surah Al-Baqarah, orang yang memakan uang dan harta haram ibadahnya digambarkan sebagai orang yang melemparkan Al-Qur'an di belakang punggungnya. Hal tersebut dapat dilihat dari terjemahan surah Al-Baqarah ayat 101 sebagai berikut,
Wa lammā jā`ahum rasụlum min 'indillāhi musaddiqul limā ma'ahum nabaża farīqum minallażīna ụtul-kitāba kitāballāhi warā`a zuhurihim ka`annahum lā ya'lamun
Artinya: "Halalkan apa yang dihalalkan dalam Alquran dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan dalam Alquran maka orang tersebut termasuk orang-orang yang melemparkan kitab Allah (Al-Qur'an) ke belakang punggungnya," (QS. Al-Baqarah: 101)
Dilansir Dompet Dhuafa, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang menerima uang haram ibadahnya akan sulit diterima.
Tidak dikabulkan doanya
Dilansir Almanhaj, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, orang yang berani memakan uang haram doanya tidak akan pernah dikabulkan oleh Allah SWT. Sabda tersebut tercantum dalam hadis riwayat Imam Muslim yang berbunyi,
"Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan perihal seorang lelaki yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), yang berambut kusut, kusam dan berdebu, yang menadahkan tangan ke langit lalu berdoa: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!… Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana bisa doa dikabulkan?" (HR. Muslim)
Nah, itu dia 5 bahaya uang haram menurut Islam. Ada baiknya, jangan sampai tergoda dengan uang haram, meskipun keuntungan yang didapatkan sangat banyak, ya!
Baca Juga: Cara Mengamalkan Doa Nabi Sulaiman untuk Kekayaan, Rasakan Berkahnya!