Makna Lambang Logo K3
Persatuan dan Kesatuan
Bunyi dari sila ke-3 adalah “Persatuan Indonesia”. Oleh karena itu, sila ke-3 memiliki nilai persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sangatlah berperan penting dalam keutuhan bangsa Indonesia. Keutuhan bangsa Indonesia bisa memicu semangat untuk membuat negara Indonesia ke arah yang lebih baik dan lebih maju lagi.
Jika Indonesia semakin berkembang ke arah yang lebih baik dan lebih maju, maka tidak menutup kemungkinan kalau Indonesia akan dikenal oleh banyak negara. Semakin banyak yang mengenal Indonesia, maka semakin banyak yang ingin melakukan kerja sama dalam beberapa bidang, seperti kebudayaan, olahraga, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain.
Ada banyak cara supaya Indonesia dapat dikenal oleh banyak negara, seperti membuat prestasi, baik dalam hal olahraga, pendidikan, kebudayaan, ekonomi, dan masih banyak lagi. Dalam membuat prestasi sangatlah tidak mudah, bahkan dibutuhkan kerja sama antara bangsa dan negara (pemerintah).
Nilai berikutnya yang terdapat di dalam sila ke-3 adalah rela berkorban terutama dalam membela negara. Rela berkorban merupakan salah satu cara bentuk dari sikap dan perilaku nasionalisme.
Sikap dan perilaku nasionalisme merupakan salah bentuk individu untuk mencintai negaranya. Dari rasa cinta inilah akan terbangun keinginan untuk ikut serta dalam pembangunan negara Indonesia.
Jika kamu melihat seorang olahragawan yang rela menghabiskan waktunya hanya untuk berlatih supaya mendapatkan prestasi. Latihan itu merupakan bentuk dari rela berkorban sebagai bangsa Indonesia. Selain itu, dalam beberapa kegiatan kemanusiaan seperti menolong korban bencana alam dapat dikatakan sebagai bentuk dari rela berkorban juga.
Kapas dan Padi (sebelah kanan)
Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).
Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.
Asas Kekeluargaan Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi menggunakan asas kekeluargaan. Asas tersebut menjadi dasar dalam menjalankan koperasi di mana kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh para anggotanya.
Meningkatkan Rasa Nasionalisme
Rasa nasionalisme yang ada pada setiap individu harus terus ditingkatkan supaya rasa nasionalisme tersebut tidak pernah luntur. Lunturnya rasa nasionalisme bisa menyebabkan turunnya rasa cinta terhadap tanah air dan keberagaman yang ada di Indonesia. Maka dari itu, sila ke-3 hadir dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Hadirnya sila ke-3 dalam kehidupan masyarakat akan meningkatkan rasa nasionalisme setiap individu. Meningkatnya rasa nasionalisme membuat diri kita tidak ingin untuk membuat suatu konflik yang berujung perpecahan.
Makna Lambang Sila ke-2 Pancasila
Lambang sila ke-2 Pancasila adalah rantai berjumlah 17 mata rantai saling sambung dan tidak terputus dengan latar belakang warna merah. Makna lambang sila ke-2 Pancasila adalah generasi penerus yang turun temurun, seperti dikutip dari situs resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senang Menggunakan Produk Lokal
Jika kamu adalah seseorang yang sangat senang menggunakan produk lokal Indonesia, maka bisa dikatakan sebagai individu yang menerapkan nilai sila ke-3. Sila ke-3 ini sangat melatih diri kita untuk bangga memakai produk-produk buatan Indonesia.
Dengan melakukan hal ini, kamu sama saja sudah ikut serta dalam pembangunan ekonomi Indonesia terutama pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). UMKM yang semakin berkembang akan membuka lapangan pekerjaan baru.
Banyak sekali produk-produk lokal yang harga dan kualitasnya tidak kalah saing dengan produk-produk dari luar negeri. Jadi, jangan pernah ragu menggunakan produk-produk lokal dan berbanggalah karena bisa menggunakan produk-produk lokal.
A. Berdasarkan fungsi:
Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang melakukan usaha produksi atau bergerak di bidang pembuatan dan penjualan barang. Misalnya, koperasi sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi pertanian, dan lain-lain.
Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan kaum buruh, kaum penguasa kecil, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi produksi dibagi menjadi dua macam yakni:
Koperasi jenis ini menangani pengadaan berbagai barang-barang pokok misalnya beras, barang elektronik, sabun, dan lain-lain.
Koperasi konsumsi bertujuan untuk melayani kebutuhan barang-barang pokok para anggotanya.
Koperasi ini mempunyai beberapa fungsi, yakni:
Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya supaya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga yang lebih ringan.
Koperasi kredit biasanya bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggotanya secara teratur, kemudian dipinjamkan kepada anggota lain dengan cara yang lebih mudah, murah, dan tepat untuk tujuan produktif serta kesejahteraan.
Contoh koperasi kredit adalah Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dan lain-lain.
Koperasi kredit ini mempunyai tujuan tersendiri yaitu:
Koperasi jenis ini bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu yang dapat digunakan oleh anggota maupun masyarakat umum.
Secara umum koperasi jasa ini dibentuk supaya dapat memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Contoh koperasi jenis ini adalah Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopenas), hingga Koperasi Jasa dalam urusan dokumen SIM, STNK, Passport, Sertifikat Tanah, dan lain-lain.
Layanan jasa tersebut dapat diberikan oleh masing-masing koperasi jasa, antara lain:
Pembentukan koperasi jenis ini biasanya berada di daerah pedesaan atas anjuran Pemerintah, dengan sebutan Koperasi Unit Desa. Koperasi Unit Desa ini dibangun dari satu atau beberapa desa yang memiliki potensi ekonomi.
Anggotanya adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah unit desa tersebut dengan menyediakan berbagai kebutuhan.
Koperasi Unit Desa memiliki beberapa fungsi, yakni:
Perbedaan KUD dengan Koperasi Simpan Pinjam adalah jenis koperasi ini mengutamakan produksinya kepada para anggota sedangkan Koperasi Simpan Pinjam melakukan usaha peminjaman sejumlah uang untuk keperluan anggotanya.
Kapas dan Padi (sebelah kanan)
Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).
Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.
Pengertian Koperasi Menurut Ahli
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi mempunyai makna sebagai organisasi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan adanya “seorang buat semua dan semua untuk seorang”.
Menurut Chaniago, koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggota.
Dari pendapat-pendapat para ahli mengenai koperasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan suatu organisasi atau bisnis yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang demi mencapai tujuan keuntungan bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Keberadaan koperasi tidak hanya berkembang di Indonesia, tetapi juga di setiap negara di dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Perancis, Amerika Serikat, Korea, dan negara lain.